Coba Tabrak Petugas, 2 Pria Warga Samosir dan Dairi Nginap di Polres Binjai

Diduga edarkan Ekstasi, dua pria asal Samosir dan Dairi, ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai Polda Sumut, Minggu (20/7/2025), sekira pukul 02.30 WIB dinihari.

topmetro.news, Binjai – Dua pria yang belakangan diketahui berinisial RAS (28) warga Desa Aek Nauli Kecamatan Pangururan Samosir dan LP (23) tinggal di Huta Tele Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Dairi, ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai Polda Sumut, Minggu (20/7/2025), sekira pukul 02.30 WIB dinihari.

Kolaborasi kedua pria warga Samosir dan Dari yang akan mengedarkan narkotika jenis Ekstasi tersebut digagalkan petugas saat berada di Jalan Kuil Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SH MH, penangkapan kedua pelaku tersebut terjadi pada saat Unit-1 di bawah pimpinan Iptu Alex Parasibu SH, melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, seperti 3C (curat, curas dan curanmor) di wilayah hukum Polres Binjai Polda Sumut.

Ketika tiba di Jalan Kuil Kecamatan Mencirim, tim melihat ada dua laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motornya. Saat coba dihentikan oleh petugas, si pengendara langsung mencoba menabrakkan sepeda motornya ke arah petugas. Sedangkan laki-laki yang dibonceng, langsung melarikan diri meninggalkan rekannya.

Atas kejadian tersebut petugas langsung sigap dan gerak cepat untuk melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus kotak rokok yang di dalamnya berisikan 8 butir narkotika jenis Pil Ekstasi.

Saat diinterogasi, kedua laki-laki tersebut merupakan warga Samosir dan Dairi. Kedua pelaku mengakui, narkotika jenis Ekstasi tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 8 butir diduga Pil Ekstasi (7 butir utuh dan 1 butir terpecah) dengan berat brutto 3,40 gram dibungkus dengan plastik klip bening transparan, 1 buah kotak rokok (tempat penyimpanan), 2 unit HP merk Oppo dan Realmi, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario No Pol BK 6537 MBQ.

“Terhadap RAS dan LP dikenakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKP Syamsul Bahri.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C Utomo SH SIK MSi, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen akan terus memberantas habis bandar narkoba di Kota Binjai.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment